Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Kasih Kode Masyarakat Boleh Pulang Kampung Jelang Ramadan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Beberkan Syarat untuk Mudik Lebaran, Ini Rinciannya

Foto : istimewa

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin

A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin menyampaikan wacana vaksin ketiga Covid-19 (booster) untuk dijadikan syarat perjalanan mudik bagi masyarakat. Ini seiring memasuki bulan puasa (Ramadhan) dan musim libur lebaran tahun 2022 mendatang.

"Nanti booster kita jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Sehingga, tak perlu lagi ada semacam tes PCR atau Antigen," kata Ma'ruf di Bandung dalam rekaman suara yang diterbitkan Setwapres, dikutip Rabu (23/3).

Meski begitu, kata Ma'ruf, ketentuan tersebut berlaku jika tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 menjelang lebaran mendatang.

Ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menaati protokol kesehatan selama menjalani ibadah pada bulan Ramadhan mendatang meski aktivitas ibadah telah dilonggarkan seiring terkendalinya situasi pandemi.

"Memang masih harus tetap menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker terutama, kemudian juga mencuci tangan dan juga vaksinasi," tutur Ma'ruf.

Ma'ruf juga meminta masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 yakni hingga dua dosis guna mencapai kekebalan komunitas (herd immunnity) dan mencegah Covid-19. Ia juga mengimbau masyarakat dengan kategori lanjut usia (lansia) dan yang masih satu kali vaksin untuk segera melengkapi vaksinasi dan booster.

"Karenanya vaksinasi jadi penting," ucapnya.

Ia juga menilai pandemi Covid-19 di Tanah Air berjalan ke arah yang lebih baik dengan melihat penurunan kasus dan hampir bisa dikendalikan. Ia mencontohkan, protokol kesehatan di masjid yang mulai dilonggarkan.

Namun, Ma'ruf tetap meminta agar penyelenggaraan ibadah tetap menaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.

"Maka tempat ibadah pun sudah mulai diberikan kelonggaran dan sudah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia untuk bisa menyelenggarakan ibadah seperti biasa," ujarnya.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top