Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala Daerah

Pemerintah Kaji Ulang Penjabat Gubernur dari Polri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan pemerintah akan mengkaji kembali penunjukan penjabat gubernur dari Polri. "Pemerintah akan mengkaji kembali penempatan plt untuk daerah yang dilaksanakan pilkada," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/2).

Menko Polhukam menjelaskan tindakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang melayangkan surat permohonan bantuan dari Polri untuk menjadi plt gubernur, merupakan langkah yang diambil sesuai aturan. Oleh karena itu, sebenarnya munculnya penjabat gubernur dari kalangan Polri, yang hanya dimaksudkan untuk menjaga keamanan selama pilkada, tidak melanggar aturan.

"Kita bisa menempatkan para perwira kepolisian dan TNI yang punya kompetensi terhadap masalah di daerah, sehingga bisa menyelesaikan masalah dan mengawal pilkada dengan baik," kata dia. Namun, Mantan Panglima TNI ini menuturkan keputusan untuk mengkaji ulang hal tersebut kemudian diambil karena banyaknya masukan masyarakat, yang menginginkan pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan itu.

"Kami betul-betul mendengarkan dengan seksama, mendengarkan dengan sungguhsungguh aspirasi yang ada. Karena itu, kami masih mengkaji usulan yang ada," jelas Menko Polhukam. Adapun dua perwira tinggi Polri diminta mengemban posisi penjabat gubernur, untuk mengisi kekosongan kepemimpinan pada Pilkada 2018.

Mereka adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Martuani Sormin, yang akan menjabat plt Gubernur Sumatera Utara. Selanjutnya adalah Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, yang akan menjadi plt Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan telah melaporkan terkait penunjukan Pejabat (Pj) Gubernur untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polukam) Wiranto.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Antara

Komentar

Komentar
()

Top