Pemerintah Kaji Berbagai Skema Pembayaran Kuliah
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan, Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam.
"Potongannya misalnya 5 persen. Nanti bisa meningkat persentasenya sesuai jumlah gaji yang didapat. Semakin tinggi penghasilannya nanti pemotongannya semakin besar," ucapnya.
Nizam mengatakan, skema tersebut sudah diadopsi di beberapa negara lain. Menurutnya, jika skema tersebut diterapkan di Indonesia bisa mendorong kemandirian mahasiswa.
"Di negara lain usia 18 tahun sudah dilepas orang tua dan untuk kuliah mereka ambil pinjaman sehingga betul-betul bisa 'berdikari' meski masih kuliah. Ini mendorong produktivitas, kinerja, dan mendorong mahasiswa cepat lulus dan bekerja dan dapat income yang bagus," terangnya. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya