Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
“Human Trafficking”

Pemerintah Investigasi Kapal Ikan Asing

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menduga adanya praktik perdagangan manusia di kapal STS-50, kapal ikan asing (KIA) ilegal yang baru ditangkap beberapa waktu lalu. Saat ini, melalui tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan penyidik Polri di bawah koordinasi Satgas 115 melakukan pemeriksaan terhadap 20 anak buah kapal (ABK) STS-50 berkebangsaan Indonesia.

Tim itu dibantu oleh International Organization of Migration (MoM). Investigasi dilakukan atas dugaan perdagangan manusia dan perbudakan terhadap ABK Indonesia. Tim gabungan juga mendapatkan bantuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa kemungkinan kapal membawa narkotika.

Seperti diketahui, ABK STS-50 berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Berdasarkan pengakuan para ABK, mereka tidak mengetahui bahwa kapal STS-50 adalah kapal ikan asing ilegal.

Baca Juga :
IHSG Rawan Terkoreksi

"Mereka juga mengaku mendapatkan perlakuan yang masih layak di atas kapal, namun mendapatkan perlakuan tidak adil oleh agen penyalur dengan nama PT GSJ,"ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu petang (18/4).

Susi menjelaskan, agen penyalur ini diduga mengetahui sejarah operasi ilegal kapal STS-50. Sebelum para ABK diberangkatkan, mereka diwajibkan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Inggris. Namun, mereka tidak diizinkan membaca seutuhnya isi dari PKL tersebut dan diminta untuk segera menandatanganinya.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top