Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan - Fintech Pacu Pertumbuhan Penyaluran Pembiayaan ke Masyarakat

Pemerintah Fokus Bantu "Fintech"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah akan membantu pengembangan sektor keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) yang masih terhambat perolehan izin maupun rintangan lain yang membuat industri baru ini sulit berkembang.

Menurut pemerintah, perhatian ini diberikan karena teknologi finansial atau tekfin, tidak hanya telah memberikan kontribusi ke perekonomian, namun juga kemampuan untuk mendorong inklusi keuangan. "Kami selalu melihat apa ada regulasi yang selama ini menghambat.

Misalnya ada seperti itu, kami pasti akan membantu," kata Sekretaris Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Eny Widiyanti, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, akhir pekan lalu. Untuk itu, Eny mengatakan DNKI akan ikut mengupayakan simplifikasi peraturan mengenai sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 serta akses data di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri agar industri tekfin makin berkembang.

"Mereka belum bisa mengakses ke data Dukcapil, kami juga akan membantu ke sana," tambahnya. Terkait manfaat industri fintech yang berbasis simpan pinjam (peer-to-peer lending/ P2P) untuk program inklusi keuangan, Eny mengatakan hal tersebut telah terlihat dari realisasi tingkat penyaluran dana dari industri ini kepada sektor riil.

Hingga Juni 2018, penyaluran kredit lewat fintech lending mencapai 7,64 triliun rupiah atau tumbuh pesat dibandingkan nilai penyaluran pada Desember 2016 sebesar 200 miliar rupiah. Dari jumlah itu, sekitar 70 persen di antaranya atau 5,35 triliun rupiah mengalir ke pedagang eceran.

Meski demikian, Eny menegaskan sisi perlindungan konsumen tidak akan ditinggalkan, walau nantinya industri tekfin yang memperoleh izin dan diawasi oleh OJK semakin banyak.

Akses ke Dukcapil

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Aji Satria Suleiman, mengatakan regulasi mengenai industri tekfin saat ini sudah cukup memadai karena tinggal implementasi yang harus konsisten dilakukan.

Menurut dia, salah satu implementasi yang cukup sulit dari regulasi tersebut adalah perolehan data valid ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mencegah penipuan dari konsumen. "Terkait verifikasi identitas, penting untuk mencegah fraud, sudah ada aturan soal knowing your customer untuk biometrik di OJK atau BI," katanya.

Jika akses ke Dukcapil ini lancar, Aji menyakini analisis terhadap konsumen akan lebih valid sehingga persentase kredit bermasalah (NPL) dapat ditekan. Sementara itu, terkait perolehan ISO 27001, OJK juga mengakui pentingnya perolehan sertifikat keandalan sistem elektronik sesuai ketentuan yang dipersyaratkan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, pengajuan sertifikat tersebut bisa membutuhkan waktu selama empat hingga enam bulan dan membuat izin penuh bagi penyelenggaran tekfin tidak kunjung keluar. Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan fintech memiliki potensi untuk menyumbang 15 persen dari total angka ideal pertumbuhan pembiayaan nasional guna mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar enam persen.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko, di Jakarta, kemarin, menjelaskan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 6,0 persen, dibutuhkan pertumbuhan kredit dari industri jasa keuangan sebesar 16 persen per tahun.

Saat ini, industri jasa keuangan konvensional sebelum kehadiran fintech baru bisa mencatatkan pertumbuhan pembiayaan 13 persen.

mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top