Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kinerja Lembaga Negara I Mahkamah Konstitusi Diminta Cepat Selesaikan Sengketa Pemilu

Pemerintah Dukung MK Wujudkan Peradilan Modern

Foto : ISTIMEWA

JOKO WIDODO Presiden RI - Selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi. Terima kasih telah terus mengawal konstitusi dan mengawal masa depan Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah siap mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk terus berinovasi dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern dan memberikan pelayanan lebih baik kepada para pencari keadilan.

"Dalam batas kewenangannya, pemerintah juga siap mendukung MK dalam tugas beratnya mengawal pemilu serentak tahun 2024," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rekaman video yang diputar dalam Sidang Pleno Khusus Peringatan HUT ke-20 MK, di Jakarta, Kamis (10/8).

Seperti dikutip dari Antara, Kepala Negara meminta MK mengawal pelaksanaan nilai-nilai demokrasi dan menyelesaikan sengketa pemilu secepat-cepatnya dan seadil-adilnya.

Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih kepada seluruh hakim konstitusi, panitera, staf, dan seluruh pegawai MK yang telah menjaga integritas dan wibawa MK dalam memberikan pelayanan yang baik kepada para pencari keadilan sesuai dengan kewenangannya.

"Selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi. Terima kasih telah terus mengawal konstitusi dan mengawal masa depan Indonesia," tutur dia.

Sejak resmi dibentuk pada 13 Agustus 2003, MK telah berkontribusi dalam menata sistem kenegaraan, mengokohkan prinsip negara hukum, menguatkan demokrasi, serta memberikan perlindungan terhadap HAM dan hak konstitusional warga negara.

Tingkatkan Sinergi

Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman, mengajak semua pihak untuk meningkatkan komitmen, sinergi, dan kerja sama guna mewujudkan peradaban konstitusi yang semakin kuat dan bermakna bagi Indonesia.

Ia mengatakan konstitusi sebagai hukum dasar harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh elemen negara. Kepatuhan terhadap konstitusi, kata Anwar, merupakan bentuk komitmen dan penghormatan terhadap hukum dasar.

"Pengabaian terhadap konstitusi akan merusak sendiri bernegara. Bahkan, tatanan kehidupan bernegara dapat rusak dan menciptakan perpecahan yang bisa berujung runtuhnya peradaban suatu bangsa," ucapnya.

Ia menyebut Ulang Tahun Ke-20 MK ini merupakan refleksi dua dekade eksistensi MK dalam sistem kenegaraan Indonesia. Adapun MK resmi dibentuk pada 13 Agustus 2003 seiring dengan disahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam dua dekade ini, papar Anwar, MK telah berkontribusi dan memainkan peran penting dalam kancah global, meski MK Indonesia tergolong muda dibandingkan dengan lembaga serupa di negara lain.

Dia mengatakan MK memainkan peran penting menjadi salah satu inisiator terbentuknya beberapa organisasi regional dan internasional sebagai wadah kerja sama di antara lembaga konstitusi, serta menjadi tuan rumah dalam berbagai event internasional bagi lembaga MK di dunia.

"Di antaranya adalah terbentuknya The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC), Conference of Constitutional Jurisdictions of the Islamic World (CCJ-I), penyelenggaraan kegiatan World Conference on Constitutional Justice pada akhir tahun lalu, dan International Call for Paper," rinci dia.

Selain itu, MK Indonesia menjadi motor penghubung bagi MK Asia dan Afrika dalam mendiseminasikan pentingnya peran penegakan konstitusi, hukum, dan demokrasi di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

"Bahkan, dalam membangun kerja sama dengan berbagai MK di dunia, MK Indonesia telah memberikan bantuan yang bersifat teknis kepada MK negara-negara sahabat, perihal penatalaksanaan administrasi peradilan," kata Anwar.

Di samping kepakan sayap di kancah internasional, MK telah menyelesaikan 3.512 putusan dalam rentang waktu 20 tahun.

Adapun rinciannya adalah 29 Putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN); 676 Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU); 1.136 Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA); dan 1.671 Putusan Perkara Pengujian Undang- Undang (PUU).


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top