Pemerintah Dukung Jaminan Sosial
Wakil Presiden Ma’ruf Amin
JAKARTA - Pemerintah mendukung jaminan sosial untuk melindungi tenaga kerja dengan menerbitkan sejumlah kebijakan dan regulasi. Pernyataan ini disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis (9/9).
Dia memberi contoh, Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, para gubernur, bupati, dan wali kota sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing," kata Wapres saat menyerahkan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Anugerah Paritrana) Tahun 2020.
Inpres tersebut, lanjut Wapres, juga memberi arahan kepada kepala daerah untuk optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek kepada masyarakat pekerja swasta. "Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja nonaparatur sipil negara dengan menyiapkan anggaran serta regulasi," tambahnya.
Selanjutnya, kata Wapres, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
"Salah satu isi regulasi itu mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan hingga pekerja di BUMD Badan Usaha Milik Daerah," jelas Wapres.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya