Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Instruksi Presiden

Pemerintah Dukung Jaminan Sosial

Foto : Istimewa

Wakil Presiden Ma’ruf Amin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah mendukung jaminan sosial untuk melindungi tenaga kerja dengan menerbitkan sejumlah kebijakan dan regulasi. Pernyataan ini disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis (9/9).

Dia memberi contoh, Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, para gubernur, bupati, dan wali kota sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing," kata Wapres saat menyerahkan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Anugerah Paritrana) Tahun 2020.

Inpres tersebut, lanjut Wapres, juga memberi arahan kepada kepala daerah untuk optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek kepada masyarakat pekerja swasta. "Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja nonaparatur sipil negara dengan menyiapkan anggaran serta regulasi," tambahnya.

Selanjutnya, kata Wapres, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

"Salah satu isi regulasi itu mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan hingga pekerja di BUMD Badan Usaha Milik Daerah," jelas Wapres.

Kepala Daerah

Dengan terbitnya Inpres dan Permendagri tersebut, Wapres berharap seluruh kepala daerah berperan penting dalam mendorong perlindungan seluruh pekerja di K/L dan pemerintah daerah.
"Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja," katanya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berbagai program bantuan sosial diluncurkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi nasional. "Salah satunya Bantuan Subsidi Upah yang telah diluncurkan pada 2020. Kemudian dilanjutkan 2021 ini menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.

Wapres mengingatkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) penting di masa krisis pandemi Covid-19. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja. Selain itu, juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top