Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah, DPR dan Masyarakat Dukung RUU TPKS Sebagai Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh karenanya, Diah mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut serta menyebarkan awareness terhadap pengentasan kekerasan seksual dan membangun budaya yang tidak mewajarkan kekerasan seksual.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan permasalahan perempuan dalam mengakses keadilan yang terjadi karena belum munculnya kesamaan persepsi mengenai kekerasan seksual, diantaranya; (1) berkenaan dengan perspektif yang masih mengkonstruksikan gender perempuan sebagai subordinat; (2) budaya hukum yang menangani permasalahan perempuan masih lemah; (3) dukungan pelayanan yang terbatas, kurang efektif dan keterlibatan masyarakat masih minim; dan (4) faktor struktural lainnya relasi kuasa dari strata sosial yang menyebabkan kekerasan seksual dapat terjadi, hingga kemajuan teknologi yang menyebabkan jenis kekerasan seksual merambah ke dunia digital.

"Dalam penghapusan kekerasan seksual bagi perempuan dan anak perempuan terdapat enam elemen kunci yang dapat harus masuk ke dalam payung hukum, sehingga memungkinan pihak korban pendapat ruang keadilan dan pemulihan. Hal tersebut diantaranya pencegahan, tindak pidana, sanksi atau pidana, hukum acara khusus, hak pemulihan korban dan pemantauan," jelas Andy.

Andy juga menegaskan pentingnya menekankan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan korban serta keluarga korban. Serta, memberikan pelayanannya dapat benar-benar dapat mengakomodir kebutuhan korban.

Dalam kesempatan tersebut turut Hadir Akademisi dari Universitas Katolik Parahyangan, Niken Savitri yang menyampaikan pentingnya sosialisasi RUU kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Melalui sosialisasi itu diharapkan sesama masyarakat dapat turut berkontribusi dalam membangun kesadaran mengenai apa itu kekerasan seksual, melakukan pencegahan dan memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, karena seluruh masyarakat juga memiliki kewajiban yang sama untuk berkontribusi terhadap dalam isu kekerasan seksual sesuai dengan bidang dan kapasitas masing-masing. (IKN/TSR)


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top