Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Energi Terbarukan

Pemerintah Dorong Pengajuan Tarif PLTA

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menginstruksikan pengajuan tarif secepatnya demi mendorong pemanfaatan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Itu juga sebagai siasat untuk menggenjot pemanfaatan energi terbarukan (EBT) di Tanah Air.

Adapun Luhut bersama sejumlah Menteri terkait membahas ajuan tarif dari sektor energi yang dimanfaatkan untuk pembangkit listrik, penerapan undang undang Nomor 17 Tahun 2019 pasal 29 yang berpotensi menimbulkan tambahan biaya penyediaan tenaga (BPP) listrik baik PLTA maupun Non-PLTA yang akan membebani subsidi listrik.

Kementerian ESDM mengusulkan untuk Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dapat senilai 5 rupiah per kilo watt hour (KwH). Seperti diketahui, untuk persetujuan tarif tersebut diputuskan oleh tim evaluasi tarif yang sudah dibentuk sebelumnya.

Luhut menegaskan yang menentukan tarif itu dari Tim evaluasi tarif yang terbentuk dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) .
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top