Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keselamatan Kerja

Pemerintah Didesak Bentuk Tim Evaluasi K3

Foto : Koran Jakarta / M Fachri

BERI PENJELASAN - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10). Ahmad Zaki dicecar sejumlah pertanyaan terkait tragedi ledakan pabrik petasan di Kecamatan Kosambi yang menewaskan 50 orang, Kamis pekan lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara yang mengkritisi langkah pemerintah yang baru akan membentuk Tim Evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seakan bekerja layaknya pemadam kebakaran yang baru bekerja setelah ada kejadian.

"Jelas sekali, pemerintah nampak baru bertindak bila permasalahan di lapangan sudah terlanjur terjadi, perannya lebih seperti pemadam kebakaran, ketimbang berusaha mencegah di awal," ujar Dewi Asmara, saat RDP dengan Bupati Tangerang, Menaker dan Kadisnaker Banten, di Gedung DPR, Selasa (31/10).

Untuk itu, Dewi mengusulkan agar Komisi IX membentuk Panitia Kerja (Panja) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Iapun juga menyoroti poin sanksi dalam UU Ketenagakerjaan yang hanya mengenakan sanksi pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda Rp.100.000, pada perusahaan industri yang tidak menjalankan K3 sesuai standart UU.

"Ada baiknya kita (Komisi IX) membentuk Panja tentang K3 agar perusahaan industri tidak lagi menyepelekan pentingnya K3 bagi pekerja," pinta Hj. Dewi Asmara.

Hj. Dewi juga mengingatkan, peristiwa terbakarnya pabrik kembang api milik PT. Panca Buana Cahaya Sukses yang merenggut 50 banyak korban jiwa pekerjanya menunjukan lemahnya kinerja dan koordinasi pemerintah pusat dalam melaksanakan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf menekankan, pentingnya perusahaan industri atau pabrik untuk mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sehingga para pekerja dapat memiliki hak atas perlindungan kehidupan kerja mereka.

Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar mengungkapkan kronologis pendirian PT Panca Buana Cahaya Sukses ini sudah memiliki dan sudah melalui berbagai izin pendirian perusahaan industri. n rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top