Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Daring

Pemerintah dan DPR Harus Segera Buat Regulasi Ojek "Online"

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung

AKSI OJEK “ONLINE” - Ribuan pengemudi ojek online memadati ruas Jalan Jenderal Gatot Subroto saat unjuk rasa di depan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah dan DPR harus segera membuat regulasi yang mengatur tentang keberadaan ojek online.

Menurut perwakilan dari Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI), Azas Tigor Nainggolan, tanpa adanya regulasi, posisi antara pihak aplikator atau penyedia jasa aplikasi dan pengemudi menjadi tidak setara.

Akibatnya, pihak aplikator dapat bertindak sewenang-wenang terhadap pengemudi dengan menetapkan kebijakan secara sepihak.


"Posisinya jadi tidak seimbang atau tidak setara. Jadinya penghisapan. Pada praktiknya, aplikator ini jadi tidak terawasi.

Bertindak semaunya seperti operator angkutan umum, jadinya tidak terkontrol," ujar Tigor saat ditemui usai audiensi pengemudi ojek online dengan Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4).


Ribuan pengemudi ojek online melakukan aksi demo di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Koordinator lapangan ojek online dari Gerakan Aksi Roda Dua NKRI (Garda), Ari, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tiga tuntutan yang ditujukan untuk Presiden Joko Widodo, Ketua DPRI Bambang Soesatyo, dan Komisi V DPR bidang perhubungan.


Tiga tuntutan ojek online adalah pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian sistem transportasi nasional, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar dan perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri.


Sewenang-wenang


Tigor menjelaskan, selama ini pihak aplikator selalu menyebut pengemudi sebagai mitra kerja. Namun praktiknya, sejumlah kebijakan ditentukan secara sepihak, misalnya, soal penentuan tarif batas bawah.

Selain itu, pihak aplikator juga menentukan wilayah operasional seluruh pengemudi dan melakukan suspend atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak.


"Jadi enggak ada praktik seperti sekarang. Bilangnya mitra, tapi sewenang-wenang," ucap Tigor.


Dengan adanya regulasi, dapat memperjelas posisi pihak aplikator. Saat ini tidak ada kejelasan posisi aplikator, apakah menjadi pihak penyedia jasa aplikasi atau sebagai perusahaan angkutan umum online.

Pasalnya, pihal aplikator juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin operasi bagi para pengemudi yang bergabung atau mendaftar.


"Maka regulasi itu penting untuk mengatur keberadaan aplikator. Diatur sejauh apa wewenang aplikator, enggak boleh sembarangan," ucap Tigor. rag/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top