Pemerintah Daerah Harus Segera Tetapkan Juknis PPDB 2020
Foto: ANTARA/RETNO ESNIRBelum adanya kejelasan terkait tahun ajaran baru ini membuat banyak pihak mempertanyakan, terutama terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Kejelasan tersebut sangat penting mengingat penyelenggaraan PSBB di beberapa daerah akan sulit jika dilaksanakan secara langsung dengan mendatangi sekolah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Untuk mengupas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah, Kemendikbud, Hamid Muhammad. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana perkembangan penyelenggaraan PPDB tahun 2020?
PPDB tetap dilakukan, tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan, dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan.
Daerah sebagai penyelenggara apakah sudah siap?
Untuk itu, kami meminta pemerintah daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun 2020 untuk wilayah masing-masing. Selain penetapan zona, kuota, dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
Bagaimana arahan dari Kemendikbud kepada pemerintah daerah dalam persiapan PPDB ini?
Bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Korona Virus Disease (Covid-19), dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.
Sudah berapa daerah yang menetapkan petunjuk teknis tersebut?
Sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, terdapat 32 dinas pendidikan provinsi dan kabupaten atau kota yang melakukan pengajuan Integrasi Data kepada Pusdatin, Kemendikbud.
Berapa daerah yang melaksanakan PPDB secara daring?
Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 Dinas Pendidikan Provinsi, https://s.id/ppdb_provinsi, per tanggal 18 Mei 2020, provinsi yang melakukan PPDB secara daring baru ada tiga, yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan provinsi yang melakukan PPDB secara campuran (daring dan luring) terdiri dari Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Kami mengimbau dinas pendidikan yang belum menetapkan tata cara pelaksanaan PPDB di masa darurat Covid-19, baik secara daring, luring, atau campuran agar segera menetapkan tata cara tersebut.
Terkait kuota masing-masing jalur masuknya apakah ada perubahan?
Dalam kebijakan Merdeka Belajar, untuk jalur prestasi yang semula boleh 15 persen diubah menjadi 30 persen. Sementara kuota jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi 15 persen, dan pindahan 5 persen.
Adapun di tengah pandemi ini, sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tadi, untuk jalur prestasi pelaksanaannya berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Selain itu, prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah juga bisa digunakan.m ma'ruf /P-4
Redaktur: Khairil Huda
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemanasan Bagus Madrid Jelang Bertemu Atalanta
- 2 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 3 Kabar Menggembirakan, Kemenag Berikan Perlindungan Jamsostek ke 165 Ribu Guru Madrasah
- 4 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 5 Dede Yusuf Ungkap Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak Salah Satunya karena Masyarakat Jenuh
Berita Terkini
- BI Dorong Sinergi untuk Perkuat Edukasi Perlindungan Konsumen
- Pertamina Terus Tambah Desa Energi Berdikari Sebagai Kado HUT ke-67 untuk Masyarakat
- 67 Tahun Energi Pertamina untuk Masyarakat Indonesia
- OJK Ingatkan Investor Muda Pahami Produk Pasar Saham sebelum Investasi
- Setelah Direlokasi, Warga Kolong Angke juga Difasilitasi Pelatihan Kerja