Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemajuan Kebudayaan

Pemerintah Berperan sebagai Fasilitator Kebudayaan

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, dalam acara Jalan Kebudayaan sekaligus perayaan 7 tahun UU Pemajuan Kebudayaan, di Jakarta, Minggu (23/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hilmar Farid, mengatakan, saat ini pemerintah berperan sebagai fasilitator kebudayaan. Hal ini merupakan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, sehingga pemerintah tidak lagi menjadi eksekutor.

"Undang-undang ini memiliki peran penting dalam mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan memperkuat ekosistem kebudayaan," ujar Hilmar, dalam acara Jalan Kebudayaan sekaligus perayaan 7 tahun UU Pemajuan Kebudayaan, di Jakarta, Minggu (23/6).

Dia menerangkan, perubahan peran tersebut mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan. Fokus intervensi kebijakan juga mengalami pergeseran, dari yang semula terpaku pada cabang-cabang budaya tertentu, menjadi pendekatan holistik pada ekosistem kebudayaan secara keseluruhan.

Hilmar menambahkan, dalam perjalanannya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia. Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up). "Hal ini memastikan keberlanjutan setiap praktik dan ekspresi budaya yang ada," jelasnya.

Dia mengungkapkan, Kebudayaan Indonesia yang tak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga yang menjadi identitas nasional sekaligus aset pembangunan. Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional.

"Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional," tuturnya.

Hilmar menyebut, program-program seperti Dana Indonesiana, Pekan Kebudayaan Nasional, reformasi tata kelola warisan budaya melalui pendirian Indonesian Heritage Agency, dan penguatan ekosistem film di Indonesia, telah mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator. Tujuannya meningkatkan kualitas tata kelola layanan kebudayaan, membuka akses dan menjamin pemerataan kesempatan, serta mendorong inovasi dan partisipasi publik dalam pemajuan kebudayaan.

"Setelah disahkan di 2017 kebudayaan di Indonesia memiliki landasan hukum untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia, meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, mengembangkan ekonomi kreatif, memperkuat diplomasi budaya, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang kebudayaan," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top