![Pemerintah Berlakukan Cukai Cairan Vape](https://koran-jakarta.com/images/article/phpov3kmh_resized.jpg)
Pemerintah Berlakukan Cukai Cairan Vape
![Pemerintah Berlakukan Cukai Cairan Vape](https://koran-jakarta.com/images/article/phpov3kmh_resized.jpg)
Jakarta - Kewajiban pengenaan instrumen fiskal untuk cairan rokok elektronik atau vape yang ditandai dengan pelekatan pita cukai mulai berlaku per 1 Oktober 2018.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (1/10), menegaskan akan menyita cairan vape yang tidak berpita cukai.
Dia juga menegaskan akan melakukan inspeksi mendadak serta akan menutup pabrik cairan vape yang ilegal. Sanksi tersebut menyusul adanya pengaturan perdagangan cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Perlakuan ini sama seperti yang lain-lainnya, seperti rokok dan minuman keras," kata Heru.
Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape telah dilakukan sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya