Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Berkomitmen Lindungi Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokalnya Semakin Nyata

Foto : Istimewa

Menteri LHK, Siti Nurbaya.

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Menteri Siti, jika Program Perhutanan Sosial adalah program reforma agraria untuk keadilan akses masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan yang ditunjang dengan program pemerataan ekonomi agar memberikan manfaat ekonomi dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen meningkatkan alokasi lahan kawasan hutan dari 400 ribu ha menjadi 12,7 juta ha atau sepertiga (30%) dari total kawasan hutan Indonesia untuk dikelola oleh masyarakat setempat.

Perhutanan Sosial sudah secara formal termaktub dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) artinya dalam pengelolaan hutan masyarakat harus dilibatkan secara aktif, tidak boleh ada lagi petani kecil asal ditangkap, justru mereka harus dirangkul dan diberi akses mengelola kawasan dalam bentuk Perhutanan Sosial. Kebijakan baru ini mengkoreksi kebijakan di masa lalu yang akibat-akibatnya sekarang kita rasakan dan sedang dibenahi satu per satu. Tantangannya tidak mudah, tapi pemerintah terus berupaya berpihak kepada rakyat.

Perhutanan Sosial juga menjadi salah satu bentuk pengembangan ekonomi hijau seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR tahun 2021 dan pidato kenegaraan pada Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT ke-76 Proklamasi Kemerdekaan RI hari ini. Dengan Perhutanan Sosial, era sektor kehutanan yang pada era yang lampau didominasi ekploitasi komoditas kayu mulai digeser dengan model ekonomi baru yang lebih menghargai hutan secara tepat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top