Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Berikan Tiga Syarat bagi TikTok Shop

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Itu tidak mungkin bisa bersaing. Industri fesyen, konveksi yang banyak menyerap tenaga kerja, banyak mengeluhkan itu," katanya lagi.

Tutup Layanan

Sebelumnya, TikTok Indonesia menyatakan mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menutup layanan TikTok Shop. Menurut TikTok, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.

Meski demikian, TikTok akan menggandeng e-commerce lokal agar bisa kembali melanjutkan bisnis TikTok Shopnya di Indonesia. Sayangnya, pemerintah enggan mengungkapkan e-commerce lokal tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top