Pemerintah Berikan Tiga Syarat bagi TikTok Shop
Foto: istimewaBADUNG - Pemerintah memberikan tiga syarat jika lapak daring TikTok Shop mau buka lagi di Indonesia. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendukung iklim sehat, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan syarat pertama, TikTok harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform. Kedua, kata dia lagi, kanal digital dari Tiongkok itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia.
Selanjutnya yang ketiga, ujar dia, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah. "Syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen," jelas Teten di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (21/11).
Di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Pemanfaatan Hasil Pendataan Koperasi dan UMKM 2022 di Nusa Dua, Bali, Teten mengungkapkan skema yang dilakukan platform digital itu sehingga produk yang dijual dengan harga miring.
Dia menjelaskan para pelaku usaha di Tiongkok tetap berproduksi guna menciptakan lapangan kerja meski pertumbuhan ekonomi negara itu sedang menurun. Akibatnya, barang kebutuhan sehari-hari dijual salah satunya ke Indonesia dengan harga murah, dan oleh TikTok disubsidi kembali sehingga harga barang yang dijual di bawah harga pasar.
"Itu tidak mungkin bisa bersaing. Industri fesyen, konveksi yang banyak menyerap tenaga kerja, banyak mengeluhkan itu," katanya lagi.
Tutup Layanan
Sebelumnya, TikTok Indonesia menyatakan mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menutup layanan TikTok Shop. Menurut TikTok, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum di Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran. Selain itu, peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-Commerce lintas negara.
Meski demikian, TikTok akan menggandeng e-commerce lokal agar bisa kembali melanjutkan bisnis TikTok Shopnya di Indonesia. Sayangnya, pemerintah enggan mengungkapkan e-commerce lokal tersebut.
"Nanti ada bocorannya. Ada beberapa versi sudah saya dengar, tapi saya belum berani ngomong. Tapi kemungkinan dia akan bergabung dengan (e-Commerce lokal), kemungkinan ya karena kalau dari bikin PT sendiri sepertinya tidak," kata Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana, pekan lalu.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 4 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 5 Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti
Berita Terkini
- Punya Populasi Sapi Terbesar, Peternak Sapi di Jatim Diminta Siaga I Hadapi PMK
- Pemerintah Siapkan Langkah Besar untuk Swasembada Garam di 2027
- Estimasi Produksi Beras Januari 1,2 Juta Ton, Lalu Februari 2,08 Juta
- Inovasi Tiongkok yang Bisa Mengguncang Industri Energi Global
- Inovasi Padi Hemat Air Untuk Swasembada Pangan