Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Pemerintah Berikan Tiga Syarat bagi TikTok Shop

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BADUNG - Pemerintah memberikan tiga syarat jika lapak daring TikTok Shop mau buka lagi di Indonesia. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendukung iklim sehat, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan syarat pertama, TikTok harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform. Kedua, kata dia lagi, kanal digital dari Tiongkok itu harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia.

Selanjutnya yang ketiga, ujar dia, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah. "Syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital, namun harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen," jelas Teten di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (21/11).

Di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Pemanfaatan Hasil Pendataan Koperasi dan UMKM 2022 di Nusa Dua, Bali, Teten mengungkapkan skema yang dilakukan platform digital itu sehingga produk yang dijual dengan harga miring.

Dia menjelaskan para pelaku usaha di Tiongkok tetap berproduksi guna menciptakan lapangan kerja meski pertumbuhan ekonomi negara itu sedang menurun. Akibatnya, barang kebutuhan sehari-hari dijual salah satunya ke Indonesia dengan harga murah, dan oleh TikTok disubsidi kembali sehingga harga barang yang dijual di bawah harga pasar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top