Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Berikan Santunan kepada 44 Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal dan Sakit

Foto : antarafoto

Pemberian santunan ke ahli waris petugas ad hoc Pemilu 2024 yang meninggal dan sakit.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memberikan santunan kepada 44 ahli waris petugas ad-hoc pemilihan umum (pemilu) yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja/sakit, yang dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan total anggaran hingga mencapai 2,6 miliar rupiah.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat Jaminan Kematian (Jkm) kepada 35 kasus dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sembilan kasus," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat simbolisasi penyerahan bantuan di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2).

Menko Muhadjir mengatakan mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun keseluruhan petugas pemilu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.061.428.

Dari jumlah tersebut yang terdaftar melalui KPU sebanyak 960.673 orang dan melalui Bawaslu sebanyak 100.755 orang. Sementara dari data Kemenkes, petugas yang meninggal sebanyak 114 orang.

Muhadjir mengatakan penyerahan santunan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan penghargaan atas pengabdian para petugas ad-hoc pemilu.

"Serta untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan kehidupannya dengan lebih baik dan menghindari jatuh miskin, sehingga status kesejahteraannya tetap terjaga," ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan pemberian santunan kepada ahli waris nominalnya berbeda-beda. BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori yakni meninggal saat bertugas (14 Februari), meninggal sebelum bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.

Untuk meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar 48 dikali gaji/upah yang diterima, sementara meninggal sebelum bertugas sebesar Rp42 juta/orang.

"Ditambah beasiswa pendidikan mulai dari pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi, bagi anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya saat bertugas," kata Eko.

Sementara mereka yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan meninggal atau mengalami kecelakaan akan diberikan santunan oleh KPU maupun Bawaslu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top