Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Organisasi Kemasyarakatan

Pemerintah Bentuk Tim Evaluasi AD/ART FPI

Foto : ISTIMEWA

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah membentuk tim dari lintas kementerian/lembaga untuk mengevaluasi Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Front Pembela Islam (FPI). Evaluasi lintas kementerian/ lembaga ini diperlukan guna mengetahui apakah organisasi kemasyarakatan (Ormas) FPI sejalan dengan Pancasila atau tidak.

"Ada (evaluasi). Kami akan melihat sepak terjang Ormas. Apakah menyimpang, apakah tidak. Ini akan dievaluasi terus. Apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo, di Jakarta, Jumat (2/8).

Menurut Hadi, tim evaluasi tersebut terdiri dari personel dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri. Hasil evaluasi dari tim tersebut akan dijadikan pertimbangan bagi Kemendagri untuk membuat keputusan dari izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.

"Nanti ada tim yang terdiri dari lintas kementerian/ lembaga, khususnya Kemenag yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak. Apa yang digariskan Presiden Joko Widodo akan kami cermati dari persyaratan- persyaratan yang harus dilengkapi FPI," ujar Hadi.

Hadi menegaskan syarat utama bagi Ormas untuk mendapatkan SKT adalah harus menganut nilai Pancasila. Untuk itu, dia memastikan Kemendagri akan secara cermat mengevaluasi AD/ART dan rekam jejak FPI sebelum memberikan SKT. "Kalau orang Indonesia, ya Pancasila. Pancasila kan sudah ditegaskan adalah rumah kita, harus dijaga, dipertahankan, dan diamalkan," tuturnya.

Bukan Politis Sementara itu Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo saat diwawancarai terpisah menegaskan belum diterbitkannya SKT FPI bukan karena alasan politis. Tapi SKT belum dikeluarkan, semata karena teknis administrasi, di mana berkas persyaratan FPI belum lengkap

. "Berkembang di luar katanya ini perpanjangan SKT FPI ada muatan politik, saya nyatakan tidak benar. Sekali lagi tidak ada muatan politik atau unsur politik di dalamnya, murni administrasi yang kurang," katanya.

Menurut Soedarmo, ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi FPI. Persyaratan yang belum lengkap itu, di antaranya adalah surat permohonan yang belum diberi nomor dan perihal surat.

Kemudian AD/ART yang belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. Juga dokumen AD/ART belum ditandatangani. Padahal hal itu diatur dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

"Persyaratan lainnya belum lengkap adalah surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, dan rekomendasi dari Kemenag," katanya.

ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top