Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Bentuk Pansel Calon Anggota KPI

Foto : Istimewa

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat menghadiri rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022 segera berakhir. Untuk ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Anggota KPI Pusat untuk Periode 2022-2025.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan merujuk Surat Wakil Ketua DPR Korpolkam Nomor B/4615/PW.02/2022 tertanggal 24 Februari 2022, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmenkominfo) Nomor 135 Tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025.

Pansel Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 diketuai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, yang juga merangkap sebagai anggota. Sedangkan anggota lain antara lain Ahmad Ramli, Rosarita Niken Widiastuti, Alisa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Dadang Rahmat Hidayat, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah, dan Justisiari Kusumah.

"Pansel tengah menyiapkan rencana kerja dan akan rapat persiapan sekaligus penetapan timeline kerja Pansel atau yang disampaikan di sini (Raker bersama Komisi I DPR RI) masih dalam bentuk draft karena akan diputuskan oleh Pansel sendiri," kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/4).

Menurutnya, pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat akan dilaksanakan secara daring. Menteri Johnny menyatakan rencana pengumuman pendaftaran tentatif akan dimulai akhir Maret hingga pertengahan April 2022. Selanjutnya, dilakukan proses seleksi yang meliputi penilaian administrasi, penilaian makalah, rekam jejak, asesmen psikologis, rekam jejak keuangan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan wawancara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top