Penurunan Emisi GRK
Pemerintah Atur Nilai Karbon Pembangkit Listrik
Foto : istimewa
Dalam Peraturan Menteri tersebut terdapat enam lingkup pengaturan yang meliputi penetapan Persetujan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE), penyusunan Rencana Monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik, penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha, Perdagangan Karbon, penyusunan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik dan evaluasi pelaksanaan Perdagangan Karbon dan pelelangan PTBAE-PU.
Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Bayu Nugroho menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang mengikuti Perdagangan Karbon harus menyusun rencana monitoring Emisi GRK pembangkit tenaga listrik tahunan untuk setiap unit pembangkit tenaga listrik.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya