Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komoditas Unggulan

Pemerintah Ancam Pabrik Sawit Penindas Pekebun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah akan menindak tegas pabrik kelapa sawit (PKS) yang memanfaatkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menindas pekebun. Sebab, tak dapat dipungkiri, kebijakan itu dapat mempengaruhi harga tandan buah segar (TBS) pekebun sawit terlebih TBS pekebun swadaya.

Terbaru, pekebun mengeluhkan adanya edaran PKS yang mematok harga sesuai kebijakan DPO sehingga harga TBS pekebun turun hingga 500-1.000 rupiah per kilogram (kg). Terkait itu, Kementan sudah menyampaikan ke Kementerian Perdagangan untuk menindak tegas PKS nakal.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan Kementan, Dedi Junaedi mengatakan, terkait itu, pemerintah sudah mengambil langkah tindak lanjut dengan mengadakan rapat koordinasi bersama Kementerian dan stakeholder terkait pada 30 Januari 2022. Dalam rapat koordinasi ini Menteri Perdagangan menyampaikan dengan tegas kebijakan DMO dan DPO adalah kewajiban eksportir bukan beban pekebun.

"Jadi bila ada pihak yang memanfaatkan kesempatan ini akan ditindak tegas," tegas Dedi di Jakarta, Rabu (9/2).

Untuk mengantisipasi permainan spekulan dalam lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), Mendag juga memerintahkan agar lelang pada 31 Januari lalu dikawal ketat oleh pemerintah dan asosiasi terkait.

Selain itu, sebagai bentuk upaya melindungi pekebun, Ditjen Perkebunan menyurati seluruh dinas provinsi agar segera turun ke lapangan melakukan pengawasan penerapan harga pembelian TBS di tingkat PKS dan melaporkannya ke Kementan. Langkah itu untuk meminimalkan penurunan harga TBS di tingkat pekebun.

Kementan juga mengimbau pemerintah daerah segera memberikan peringatan tegas kepada perusahaan menurunkan pembelian harga TBS secara sepihak. Pemerintah berkomitmen akan menindak tegas PKS yang memanfaatkan kesempatan kebijakan DMO dan DPO.

Cabut Izin

Dia menegaskan pekebun dilindungi oleh Permentan Nomor 01 Tahun 2018 sehingga adanya perlindungan harga. Dalam beleid itu ada sanksi bagi perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban berupa peringatan tertulis sebanyak dua kali dalam tenggang waktu satu bulan dan apabila tidak ditindaklanjuti Izin Usaha Perkebunan akan dicabut.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Perjuangan (Apkasindo Perjuangan) Alfian Alrahman mengeluhkan harga TBS yang turun pasca adanya kebijakan Domestic Price Obligation (DPO). Dirinya menilai ada pihak yang memanfaatkan kondisi ini untuk membeli TBS petani yang tengah murah. "Lumayan kalau selisihnya 500 hingga 1.000 rupiah per kg berapa banyak dia beli dalam 5-6 hari. Itu bisa jutaan ton. Berapa margin mereka di situ," terangnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top