Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Alihkan Saham Minoritas di Beberapa Perusahaan ke PPA

Foto : Istimewa

Pengalihan saham

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk menerima pengalihan hak atas kepemilikan saham minoritas negara pada lima perusahaan senilai Rp2,95 trilliun, yaitu PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pelaksanaan pengalihan perusahaan kepemilikan negara minoritas merupakan implementasi dari program prioritas Kementerian BUMN khususnya yang terkait dengan program peningkatan investasi dengan mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat. Inbreng saham ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian BUMN untuk lebih fokus dan optimal dalam pengelolaan BUMN.

"Dengan dialihkannya kepemilikan, diharapkan PT Indosat, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank KB Bukopin, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia akan lebih efektif, maksimal, dan profesional dalam pengelolaannya. Dengan tambahan saham BUMN minoritas ke PPA tentu akan memperkuat modal PPA untuk bisa menjalankan program scale up business BUMN dan restrukturisasi BUMN," kata Erick dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN resmi mengalihkan hak atas saham Negara RI kepada PPA pada hari ini, Rabu (28/4) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Menteri BUMN Erick Thohir secara langsung menghadiri dan menandatangani dokumen pengalihan saham minoritas lima perusahaan kepada PT PPA.

Acara ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top