Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Anak

Pemerintah Akan Tuntaskan Kasus Gangguan Ginjal Akut

Foto : Antara

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah melanjutkan penyelidikan mengenai kasus gangguan ginjal akut pada anak yang berkaitan dengan cemaran bahan kimia berbahaya pada obat sirop hingga tuntas.

"Kemenkes terus berkoordinasi dengan BPOM agar penyelidikan kasus ini bisa tuntas karena risiko terbesarnya ada dari obat atau makanan," katanya dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi IX DPR RI yang diikuti via daring di Jakarta, Rabu (2/11).

Dia mengatakan bahwa peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia kemungkinan dipicu oleh cemaran senyawa kimia berbahaya dalam obat sirop. Senyawa kimia yang dimaksud yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Berdasarkan analisa toksikologi pasien, obat-obatan yang dikonsumsi pasien, dan referensi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), besar kemungkinan pasien terpapar senyawa kimia berbahaya dari obat sirop yang mereka minum," kata Budi.

Dia mengemukakan bahwa keberadaan cemaran EG dan DEG pada produk obat sirop tidak sepenuhnya menunjukkan hubungan kausalitas dengan gangguan ginjal akut, tetapi penurunan kasus terjadi setelah pemerintah untuk sementara melarang konsumsi obat sirop.

Sementara itu, berkenaan dengan penanganan pasien gangguan ginjal akut, Budi mengatakan bahwa penggunaan Fomepizole dilaporkan dapat memperbaiki fungsi ginjal pasien. "Kemenkes juga telah menyediakan obat Fomepizole sebagai antidotum. Sejauh ini penggunaan Fomepizole mengindikasikan perbaikan pada fungsi ginjal pasien," katanya.

Cari Bukti

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri mendalami proses produksi obat sirop milik PT. Afi Farma Kediri dalam rangka mencari bukti materiil penyidikan kasus dugaan gagal ginjal akut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto, di Jakarta, Rabu, mengatakan penyidik telah berangkat ke Kediri untuk memeriksa pihak PT. Afi Farma. "Semuanya (diperiksa). Kami harus betul-betul mendalami, kalau formil-nya kan sudah ada, ada undang-undang dan aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materiil nya," ucap Pipit.

Ia menjelaskan, pembuktian materiil itu dilakukan dengan mengetahui bagaimana proses produksi obat sirop yang diproduksi PT. Afi Farma. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur PT. Afi Farma. Namun, saat ini penyidik yang sudah tiba di Kendiri belum dapat memeriksanya karena dipanggil oleh BPOM. "Masalahnya dirut nya juga dipanggil sama BPOM, jadi kami bingung. Ya mau kami periksa malah BPOM yang panggil," ungkap Pipit.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT. Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal. Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menilai kejadian gagal ginjal akut yang diduga kuat karena cemaran dalam obat sirop dan cair menjadi momentum untuk mempertegas sanksi. Menurutnya, pelaku kejahatan harus merasakan efek jera. "Saya kira kejadian gangguan ginjal akut suatu pengalaman pahit yang harus dikaitkan dengan efek jera," katanya.

Dia mengatakan, selama ini segala bentuk penegakan hukum terkait produk obat dan makanan di Indonesia selalu memperoleh hukuman percobaan kepada pelaku. Hal ini karena belum terbukti mengakibatkan korban. "Sangat jauh dari hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 196 Undang-undang Kesehatan," terangnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top