Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesehatan Anak

Pemerintah Akan Tuntaskan Kasus Gangguan Ginjal Akut

Foto : Antara

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menjelaskan, pembuktian materiil itu dilakukan dengan mengetahui bagaimana proses produksi obat sirop yang diproduksi PT. Afi Farma. Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur PT. Afi Farma. Namun, saat ini penyidik yang sudah tiba di Kendiri belum dapat memeriksanya karena dipanggil oleh BPOM. "Masalahnya dirut nya juga dipanggil sama BPOM, jadi kami bingung. Ya mau kami periksa malah BPOM yang panggil," ungkap Pipit.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk Paracetamol yang diproduksi PT. Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal. Temuan itu didapat BPOM berdasarkan hasil uji sampling terhadap 102 daftar produk obat sirop yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk uji kelayakan kandungan bahan baku di laboratorium BPOM RI karena diduga terkait dengan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.

Bahan cemaran perusak ginjal yang dimaksud adalah Propilen Glikol melebihi ambang batas keamanan sehingga memicu pencemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menilai kejadian gagal ginjal akut yang diduga kuat karena cemaran dalam obat sirop dan cair menjadi momentum untuk mempertegas sanksi. Menurutnya, pelaku kejahatan harus merasakan efek jera. "Saya kira kejadian gangguan ginjal akut suatu pengalaman pahit yang harus dikaitkan dengan efek jera," katanya.

Dia mengatakan, selama ini segala bentuk penegakan hukum terkait produk obat dan makanan di Indonesia selalu memperoleh hukuman percobaan kepada pelaku. Hal ini karena belum terbukti mengakibatkan korban. "Sangat jauh dari hukuman 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 196 Undang-undang Kesehatan," terangnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top