Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Pegawai

Pemerintah Akan Rekrut 150 Ribu Tenaga P3K

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah tahun ini akan merekrut 150 ribu orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan 100 ribu CPNS. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin, mengatakan hal itu dalam keterangan terulisnya usai sosialisasi PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK Tahap I 2019 di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/1).

Syafruddin mengatakan rekrutmen P3K dilakukan dalam dua tahap, setiap tahap terdiri dari 75 ribu orang pegawai. Tahap pertama akan dimulai Februari 2019, khusus untuk guru honorer, penyuluh pertanian, dan tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, dan perawat. "Fokus untuk guru honorer karena tidak dibatasi waktu, mau umur berapa saja," katanya.

Sedangkan tahap kedua akan dimulai Mei 2019, yang dibuka untuk umum.

Bila tahap pertama pemerintah fokus untuk guru, maka pada tahap kedua, formasi yang dibuka untuk jabatan teknis dan spesialis profesional.

Ia menegaskan setiap pemerintah daerah dan instansi wajib menghitung setiap jabatan yang dibutuhkan berdasarkan analisis dan beban kerja.

Dalam melakukan rekrutmen ini, kata Menpan-RB, harus mengikuti enam pedoman, di antaranya kompetitif, adil, dan tidak dipungut biaya.

Tiga Skema

Secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy memastikan adanya tiga skema kebijakan untuk mengatasi persoalan kesejahteraan guru honorer.

Mendikbud menjelaskan, skema pertama adalah mengangkat guru honorer melalui proses Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi.

Kemudian, skema kedua melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang syaratnya ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). "Ini khusus guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes CPNS karena terkendala ketentuan dan usia," kata Mendikbud.

Skema ketiga, memberikan kenaikan tunjangan minimum sebesar Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah dengan menggunakan dana dari APBN. Dana tunjangan itu akan disalurkan melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memudahkan pengawasan penggunaan dana tersebut oleh pemerintah pusat.

"Kalau masuk DAU untuk gaji guru, bisa kita kontrol, karena itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani sepakat untuk ditindaklanjuti di level bawah agar dipetakan lebih rinci mengenai ketersediaan dana dan orangnya," ujarnya. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top