Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemeriksaan Saksi Kasus Munjul

Foto : Istimewa

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Harbandiyono, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Harbandiyono diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan. "Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakartapada tahun 2019 untuk tersangka YRC dan kawan-kawan atas nama Harbandiyono," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pemeriksaan Harbandiyono digelar di Gedung KPK, Jakarta. Selain itu, Ali juga menginformasikan pada hari Rabu (28/7)KPKmemeriksa tiga tersangka kasus tersebut, yaitu Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR).

"Masing-masing diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi, tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo," ucap Ali.

Selain tiga orang itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya 152,5 miliar rupiah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top