Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerataan Jaringan, Menkominfo Perintahkan Jangan Sampai Ada Gangguan Layanan 4G di Wilayah 3T

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah berkomitmen agar sektor digitalisasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), khusus terkait sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Selain itu juga aturan turunan UU Ciptaker, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Kita harapkan bahwa pembangunan ICT infrastruktur di Indonesia akan menjadi lebih efisien melalui skema-skema yang disediakan baik melalui infrastruktur sharing, spektrum sharing, pricing policy, floor dan ceiling model pricing policy demi menjaga agar industri kita menjadi lebih sehat," ucapnya.


Redaktur : Fandi
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top