Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberdayaan SDM

Pemenuhan Hak Kerja Penyandang Disabilitas Diperkuat

Foto : Koran Jakarta/Muhamad Mar'up

Menaker, Ida Fauziyah (kedua dari kiri), dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, di Jakarta, Rabu (22/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penguatan pemenuhan hak kerja bagi para penyandang disabilitas. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Kemnaker dan Kementerian Badan Usaha MilikNegara (BUMN).

"Ini bentuk komitmen bersama dalam rangka mewujudkan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas juga menciptakan lingkungan pekerjaan yang inklusif dan memberdayakan bagi kelompok disabilitas," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, di Jakarta, Rabu (22/7).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2019, jumlah pengangguran terbuka dari penyandang disabilitas sebesar 289.000 orang. Menaker menyebut partisipasi angkatan kerja para penyandang disabilitas jauh lebih rendah dibanding tingkat partisipasi angkatan kerja non disabilitas. "Begitu juga dari sisiupah yang diterima penyandang disabilitas relatif lebih rendah dibanding pekerja non disabilitas," imbuhnya.

Perlu Ditindaklanjuti

Menaker mengatakan sesuai UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, jumlah pekerja disabilitas di sebuah perusahaan minimal 2 persen dari jumlah pekerja. Ia berharap MoU bersama Kementerian BUMN dapat membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai potensi dan kemampuan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top