
Pemda Diminta Optimalkan Anggaran PSU Pilkada dari APBD, Hari Ini Pemerintah DPR Bahas Kesiapan PSU
Foto: AntaraJAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) harus mengoptimalkan pendanaan pemungutan suara ulang pilkada melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sehingga tidak langsung membebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Huluk terkait kesiapan pendanaan pilkada pada daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Huluk.
Melalui pertemuan ini diharapkan akan diperoleh gambaran mengenai ketersediaan alokasi APBD pada daerah yang akan melaksanakan PSU Pilkada 2024.
“Kami harapkan koordinasi kerja terus terjalin di daerah dengan forkopimda dan juga terkhusus pemerintah daerahnya. Ada dasar hukumnya kalau kita lihat sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” kata Ribka di Jakarta.
Dia menegaskan perubahan APBD perlu diprioritaskan untuk mendukung pelaksanaan PSU. Pemda dapat mengalokasikan anggaran melalui belanja tidak terduga (BTT).
Kemendagri menyatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal melakukan rapat untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada di 24 daerah pada Senin (10/3).
Seperti diketahui, banyak pemdayang sanggup untuk membiayai PSU dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) setelah ditinjau ulang.
Dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU, 10 daerah di antaranya sudah sanggup untuk menggunakan APBD, sedangkan 14 daerah menyatakan tidak mampu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan sebanyak 16 daerah tidak sanggup membiayai PSU Pilkada 2024.
“Dari 24 PSU, ada sekitar 16 tidak sanggup membiayai sendiri PSU,” kata Dede seusai kunjungan kerja Komisi II DPR di Gedung Sate Bandung, Kamis lalu. Ant/S-2
Berita Trending
- 1 Ini Tujuh Remaja yang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Tawuran di Jakpus
- 2 Cemari Lingkungan, Pengelola 7 TPA Open Dumping Bakal Dipidana
- 3 Regulasi Jaminan Sosial Dirombak, Ini Aturan Baru dari Menaker
- 4 Penerbitan Surat Edaran THR Ditunda
- 5 Peran TPAKD Sangat Penting, Solusi Inklusi Keuangan yang Merata di Daerah
Berita Terkini
-
Cermati Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan
-
Kasihan, Pencari Bekicot Malah Dituduh Mencuri, Kena Pukul Pula
-
Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Tutup 37 TPA dengan Sistem Terbuka
-
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan 1.100 Porsi Makanan untuk Korban Banjir
-
Jauh dari Puncak Klasemen, Arsenal Belum Menyerah