Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Siswa Baru

Pemda Diminta Berinovasi dalam Proses PPDB

Foto : Antaranews

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk berinovasi dalam menggelar Penerimaam Peserta Didik Baru (PPDB). Di sisi lain, tetap juga mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB melalui turunan peraturan sesuai karakter di daerahnya.

"Yang penting bagaimana membuat aturan terbuka dan dipahami oleh masyarakat sehingga akan mendapat dukungan dari masyarakat," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, dalam Silaturahim Merdeka Belajar, di Jakarta, Selasa (21/6).

Jumeri mencontohkan, salah satunya mendorong kolaborasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahan data. Menurutnya, pengalaman di daerah, banyak data siswa yang tidak valid dan pendaftaran secara dalam jaringam kerap terkendala jaringan internet.
"Dengan kerja sama melalui Disdukcapil dan Dinas Kominfo maka hal-hal tersebut dapat diminimalisir," terangnya.

Jumeri juga mengapresiasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. Menurutnya, prinsip PPDB tidak terbatas hanya sekolah negeri. "Sekolah swasta juga bisa bergabung dengan sekolah negeri, sehingga sekolah swasta bisa menjadi pilihan ketika tidak mendapatkan sekolah negeri," imbuhnya.

Kuota PPDB
Lebih lanjut, Jumeri mengatakan, ada besaran kuota pada setiap jalur PPDB di masing-masing jenjang satuan pendidikan. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah digunakan untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi, dan 5 persen pada jalur perpindahan orang tua.

Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), Jelas Jumeri, jalur zonasi diberikan kuota sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen. Selebihnya dapat digunakan sebagai jalur prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Provinsi Jawa Timur, Suwarjana, menguraikan bahwa masyarakat amat merasakan manfaat aturan PPDB yang dibuat Kemendikbudristek. Menurutnya, sekarang masyarakat merasa tidak ada perbatasan dalam mengikuti PPDB.

"Bagi masyarakat yang ekonominya kurang beruntung bisa menikmati sekolah yang difavoritkan, karena ada 50 persen jalur zonasi dan 15 persen jalur afirmasi. Mereka sangat berterima kasih," katanya.

Rektor Universitas Neger Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho, menilai, PPDB Zonasi dengan kebijakan lebih fleksibel bertujuan untuk mengatasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top