Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemda Diminta Akomodasi Kepentingan Konsumen dalam Implementasi Perda KTR

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Di samping itu, Gitadi juga menanggapi banyaknya pemerintah daerah yang melakukan perubahan atas perda KTR yang telah berlaku sebelumnya. Menurut Gitadi, pemda seharusnya fokus pada implementasi tanpa harus melakukan revisi.

"Masalahnya sekarang adalah implementasi. Tak perlu ada perda baru. Yang lama bisa dipakai sepanjang implementasinya punya konsep jelas. Pelanggaran sanksinya jelas. Tapi yang saya lihat dari dulu sampai sekarang tidak ada komunikasi dan eksekusi yang jelas," tandasnya.

Ia menyarankan agar pemda tidak terburu-buru dalam memberlakukan regulasi yang berkaitan langsung dengan masyarakat, termasuk perda KTR. Harus ada sosialisasi yang masif dan jelas terkait regulasi dan konsekuensinya. Peraturan yang langsung dieksekusi tanpa sosialisasi, lanjut Gitadi, tidak akan berjalan dengan efektif apalagi saat proses penyusunannya tidak melibatkan pihak-pihak yang justru akan menjalankan regulasi tersebut.

"Jika peraturan langsung dieksekusi, tak akan efektif. Apalagi kalau masih sama dengan perda sebelumnya. Solusinya sederhana, misal sosialisasi jangan terburu buru. Dari 2020 sampai 2023 ada sosialisasi. Tak cuma larangan yang cuma ditempel dengan dalih melanggar perda," ucap dosen FISIP Unair ini.

Gitadi menyampaikan bahwa negara memang perlu berpihak pada derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik. Akan tetapi, pertembakauan di Indonesia memiliki kepentingan yang luas sehingga regulasi yang berkaitan dengan tembakau harus menciptakan win-win solution antara semua pihak dan mencapai tujuan pembuatan peraturan tersebut.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top