![Pembunuh Pensiunan TNI AL Divonis 12 Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/phpag5zgy_resized.jpg)
Pembunuh Pensiunan TNI AL Divonis 12 Tahun
![Pembunuh Pensiunan TNI AL Divonis 12 Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/phpag5zgy_resized.jpg)
Foto : istimewa
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 15 tahun penjara karena diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim dalam pertimbangan dan amar putusan berpendapat, Supriyanto melanggar Pasal 365 Ayat (2) yang mengatur tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya