Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembubaran Lembaga yang Tumpang Tindih Akan Dilanjutkan

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dalam rangka percepatan pengambilan keputusan, pemerintah akan melanjutkan pembubaran dan integrasi sejumlah lembaga atau badan yang selama ini tumpang tindih tugasnya. Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, selama tahun 2020, pembubaran dan integrasi beberapa lembaga telah dilakukan. Lembaga non struktural dan badan yang telah dibubarkan dan integrasikan ini, pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden. Pembubaran dan integrasi ini semata untuk percepat pengambilan keputusan.

"Setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membubarkan beberapa lembaga non struktural di bawah Keputusan Presiden pada 2020, ini kan sudah berjalan dan tak ada permasalahan. Pembubaran dan integrasi lembaga atau badan ini dalam kerangka mewujudkan birokrasi yang ramping dan cepat mengambil keputusan," kata Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, selama ini banyak lembaga atau badan yang fungsi serta tugasnya ini tumpang tindih dengan lembaga lain. Karenanya wajar jika kemudian Pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB melakukan perampingan dengan cara membubarkan atau menggabungkan lembaga itu dengan kementerian atau unit yang berkesesuaian. "Supaya tidak ada tumpang tindih," ujarnya.

Pembubaran dan integrasi badan ini, lanjut Tjahjo, akan tetap dilaksanakan. Untuk badan atau lembaga yang pembentukannya berdasarkan undang-undang, ini perlu kajian mendalam. Pihaknya, kini tengah menginventarisir itu.

"Kemenpan RB sedang menginventarisir bebedapa badan atau lembaga yang diatur oleh UU untuk dilakukan evaluasi," katanya.

Tentu saja, kata Tjahjo, evaluasi terhadap badan atau lembaga yang pembentukannya berdasarkan UU berbeda dengan lembaga yang di bawah Kepres dan Perpres. Evaluasi perlu pengkajian mendalam.

"Perlu dikaji mendalam. Nantinya akan disampaikan ke DPR dan akan di bahas revisinya," ujarnya.

Kalau DPR setuju, lanjut Tjahjo, maka bersama dengan pemerintah akan dibahas mekanisme pembubaran atau integrasinya dengan baik.

"Jadi pembubaran dan integrasi lembaga ini semata untuk percepatan pengambilan keputusan. Tidak hanya lembaga itu dibubarkan tapi bisa diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga atau badan yang berkesesuaian. Karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan," tuturnya.

Mengenai kapan hasil evaluasi selesai, kata dia, bisa akhir tahun atau awal tahun depan. Yang pasti, hasilnya ini dibahas terlebih dahulu secara interdep. Juga akan dibahas baru dengan DPR. "Kemenpan RB sendiri sudah mengajukan izin kepada Bapak Presiden," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top