Pembiayaan Siswa Sekolah Swasta Butuh Rp84 Triliun
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji.
Dia menilai, selama ini pemerintah memaknai sekolah bebas biaya hanya di sekolah-sekolah negeri saja. Sementara di sekolah swasta, orang tua dibebani dengan sejumlah pungutan yang memberatkan orang tua.
"Inilah yang menyebabkan banyak orang tua protes karena menyebabkan anak putus sekolah, atau memaksa lanjut sekolah tapi diujung kelulusan, ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi sejumlah pungutan," katanya. Ubaid menekankan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Menurutnya, 20 persen APBN untuk pendidikan itu sudah sangat cukup untuk mewujudkan sekolah tanpa dipungut biaya.
"Tidak hanya di SD-SMP, tapi membebaskan biaya sekolah dari SD-SMA, baik di negeri maupun swasta. Apalagi, sumber dana pendidikan tidak hanya bergantung pada APBN, tapi juga ada 20 persen dari APBD," tuturnya. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya