Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan

Pemberdayaan EBT Sesuai Isi Persetujuan Paris Dapat Dilakukan

Foto : ISTIMEWA

Executive Director IESR, Fabby Tumiwa

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Institute for Essential Services Reform (IESR) menyatakan potensi pemberdayaan energi baru terbarukan (EBT) selaras dengan Persetujuan Paris sangat mungkin untuk dapat dilaksanakan di Indonesia dengan kebijakan yang tepat.

Untuk itu, IESR meluncurkan laporan berjudul Enabling High Share of Renewable Energy in Indonesia's Power System by 2030 Alternative Electricity Development Plan Compatible with 1.5°C Paris Agreement.

"Studi ini alternatif dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030," ujar Executive Director IESR, Fabby Tumiwa, dalam peluncuran laporan yang disampaikan secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/11).

Seperti dikutip dari Antara, pada tahun 2021 lalu, studi IESR menemukan pencapaian sebesar 100 persen energi terbarukan pada tahun 2050 secara teknis dan ekonomis dimungkinkan.

Menindaklanjuti kajian tahun lalu, IESR melakukan studi pada tahun 2022 untuk menemukan apakah rencana penyedia tenaga listrik bisa kompatibel dengan target 1.5°C berdasarkan Perjanjian Paris.

"Kesimpulannya, sebenarnya high share renewable energy di sistem ketenagalistrikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mencakup Jawa, Bali, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan itu sangat dimungkinkan, bisa mencapai 42 persen high share-nya. Kita bisa menunjukkan dari hasil pemodelannya bahwa sebenarnya tidak ada masalah dengan keandalan dan biaya dari penyedia sistem ketenagalistrikan yang mengakomodasi bauran energi terbarukan," ungkap Fabby.

Sangat Relevan

Menurut dia, hasil studi IESR 2022 sangat relevan dengan kesepakatan skema pendanaan transisi energi di Indonesia yang disebut sebagai Just Energy Transition Partnership/JETP (Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan) sebesar 20 miliar dollar AS dalam pertemuan puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Beberapa tujuan yang sudah disepakati dalam kesepakatan JETP, antara lain membatasi emisi karbon pada sektor ketenagalistrikan sebesar 290 juta ton pada tahun 2030, lalu melipatgandakan pengembangan energi terbarukan mencapai 34 persen dari total bauran energi nasional untuk pembangkit listrik pada tahun 2030.

Lebih lanjut, target 34 persen disebut jauh melebihi apa yang ditargetkan dalam RUPL 2021-2030, yakni 23-25 persen. "Hasil studi ini (IESR 2022) menunjukkan untuk mencapai 34 persen sangat dimungkinkan," ucapnya.

Mengingat ada sejumlah kekurangan dalam studi IESR 2022 karena menggunakan pemodelan, pihaknya merekomendasikan beberapa hal yang harus diubah baik dalam proses perencanaan ketenagalistrikan maupun struktur industri ketenagalistrikan. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk mencapai pangsa tinggi energi terbarukan di sistem tenaga listrik.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top