Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan

Pemberdayaan EBT Sesuai Isi Persetujuan Paris Dapat Dilakukan

Foto : ISTIMEWA

Executive Director IESR, Fabby Tumiwa

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Institute for Essential Services Reform (IESR) menyatakan potensi pemberdayaan energi baru terbarukan (EBT) selaras dengan Persetujuan Paris sangat mungkin untuk dapat dilaksanakan di Indonesia dengan kebijakan yang tepat.

Untuk itu, IESR meluncurkan laporan berjudul Enabling High Share of Renewable Energy in Indonesia's Power System by 2030 Alternative Electricity Development Plan Compatible with 1.5°C Paris Agreement.

"Studi ini alternatif dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030," ujar Executive Director IESR, Fabby Tumiwa, dalam peluncuran laporan yang disampaikan secara virtual, di Jakarta, Kamis (24/11).

Seperti dikutip dari Antara, pada tahun 2021 lalu, studi IESR menemukan pencapaian sebesar 100 persen energi terbarukan pada tahun 2050 secara teknis dan ekonomis dimungkinkan.

Menindaklanjuti kajian tahun lalu, IESR melakukan studi pada tahun 2022 untuk menemukan apakah rencana penyedia tenaga listrik bisa kompatibel dengan target 1.5°C berdasarkan Perjanjian Paris.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top