Pemberantasan Pinjol Ilegal
pinjol ilegal diberantas
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukung upaya bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol) Ilegal melalui penandatanganan pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga. Salah satunya Polri yang dilaksanakan secara virtual, Jumat.
Penandatangan pernyataan bersama dalam upaya pemberantasan pinjaman online ilegal diikuti Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, danKabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andriantomewakili Kapolri.
Sigit dalam video nonlive (tapping) yang ditayangkan dalam acara tersebut menyebutkan upaya bersama ini dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko pinjaman online ilegal sekaligus wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat.
"Saya selaku Kapolri mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UMK, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan atas terselenggaranya acara ini," kata Sigit
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya