Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan SDA

Pembentukan BUMN Khusus Migas Harus Ekstra Hati-hati

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wacana pembentukan BUMN khusus pengganti lembaga SKK Migas perlu kehati-hatian tinggi dan sangat ketat dalam pelaksanaannya. Sebab, lembaga ini memiliki wewenang sangat luas yaitu sebagai regulator sekaligus pelaksana.

"Perlu kehati-hatian terkait aspek pengawasan terhadap badan yang sangat powerfull ini, dan sekiranya lembaga tersebut dibentuk maka perlu pengawasan super ketat agar pelaksanaan tugasnya sesuai dengan amanah yang diberikan serta tidak terjadi penyimpangan," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.

Menurutnya, sejak adanya putusan MK yang membatalkan BP Migas sebagai Badan Pelaksana hulu Migas pada tahun 2012, lembaga itu seharusnya sudah dibentuk. Pembatalan itu, imbuhnya, karena BP Migas sebagai penyelenggara kuasa negara di sektor hulu migas, yang berarti representasi negara, tidak layak untuk duduk satu meja mengikat kontrak karya dengan badan usaha.

"Status Negara dinilai MK menjadi terdegradasi. Harusnya yang mengikat kontrak adalah sesama badan usaha," tegasnya.
Selain itu, katanya, fungsi BP Migas hanyalah pengaturan dan pengawasan tanpa fungsi pengusahaan. Sementara MK memaknai dikuasainya migas oleh negara berarti dilakukannya pengelolaan langsung migas oleh negara agar diperoleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"MK membatalkan BP Migas dan mengembalikan tugas pengaturan dan pengawasan ini kepada pemerintah. Untuk sementara, sambil menunggu pembentukan badan baru yang diamanatkan MK, pemerintah membentuk SKK Migas. Ini sudah berjalan hampir 10 tahun," paparnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top