Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembelajaran Politik dari Pilkada Sabu Raijua

Foto : ANTARA/Kornelis Kaha

MK Mendiskualifikasi -- Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore di Markas Polda NTT, baru-baru ini. MK pada Kamis (15/4) mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua.

A   A   A   Pengaturan Font

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (15/4) memutuskan mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore - Thobias Uly sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan perkara 135/PHP.BUP-XIX/2021 yang permohonannya diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga Takem Irianto Radja Pono - Herman Hegi Radja Haba dalam Pilkada Sabu Raijua.
Dalam gugatan itu, pemohon menganggap pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua cacat formil mulai dari proses pendaftaran pasangan calon.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi paslon Sabu Raijua Orient Riwu Kore-Thobias Uly," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Kamis (15/5).
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, MK mengatakan status Orient Riwu Kore sejak 2007 adalah Warga Negara Amerika Serikat (AS). Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan paspor AS.
Jika mengacu pada UU nomor 12 Tahun 2006, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, sehingga saat Orient mempunyai paspor AS, saat itu pula secara otomatis status WNI tidak berlaku.
Selain itu, mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati mengharuskan berstatus WNI sehingga pencalonan Orient tidak dapat diterima.
MK menganggap Orient Riwu Kore tidak jujur terhadap status kewarganegaraannya selama ini. "Status Orient sebagai calon bupati Sabu Raijua nomor urut dua harus dinyatakan batal demi hukum," kata Anwar.
Namun, gugurnya Orient-Thobias Uly tidak otomatis pasangan bupati dan wakil bupati yang mendapat perolehan suara terbanyak kedua menang. MK menjelaskan KPU harus menggelar Pilkada ulang dengan diikuti dua pasangan calon dalam batas waktu yang ditetapkan selama 60 hari kerja sejak diucapkannya putusan mahkamah.

Segera Dieksekusi
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan segera mengeksekusi putusan MK. KPU terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi NTT dan Sabu Raijua untuk membahas teknis pelaksanaannya.
Ihlam berharap seluruh pihak baik masyarakat maupun penyelenggara pemilu di NTT dan Kabupaten Sabu Raijua bisa berpartisipasi aktif guna menyukseskan pelaksanaan PSU Pilkada Sabu Raijua.
"Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi," ujar kuasa hukum pasangan calon nomer 1 bupati - wakil bupati Sabu Raijua, Nikodemus dan Yohanis selaku pemohon, Adhitya Anugrah Nasution.
"Dengan dibatalkannya kemenangan Orient maka saya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia," kata Nasution.
Menurut dia, putusan ini sebagai bentuk terobosan hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi pilkada di masa yang akan datang. "Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis di kemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.
Polemik Pilkada Sabu Raijua ini bermula ketika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua menerima surat elektronik dari Kedutaan Besar AS pada 1 Februari 2021. Dalam surat balasan atas permintaan Bawaslu Sabu Raijua itu, Kedutaan Besar AS menyebutkan Orient Riwu Kore merupakan warga negaranya.
Padahal pasangan Orient Riwu Kore-Thobias Uly telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum dalam Pilkada Serentak Sabu Raijua pada 9 Desember 2020.
Keputusan MK ini sekaligus memberikan jawaban akan kegalauan masyarakat Sabu Raijua tentang kepastian akan siapa pemimpin mereka berdasarkan proses politik yang berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu.
Peristiwa yang terjadi dalam Pilkada Sabu Raijua ini harus dilihat sebagai pembelajaran politik yang berharga.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top