Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

Pembebasan Beberapa Tarif Pajak Dilanjutkan untuk Dukung Dunia Usaha

Foto : Foto: Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyusun paket kebijakan terpadu dalam rangka mendukung dunia usaha sebagai motor penggerak utama percepatan pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai Ketua KSSK, Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan tertulis usai rapat komite di Jakarta, Senin (1/2), mengatakan telah memetakan isu dan persoalan sektor usaha melalui diskusi dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha.

"Masukan itu menjadi rujukan merumuskan paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha," kata Menkeu.

Secara umum, implementasi kebijakan untuk 2021 merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25.

Selain itu, insentif PPh Final Jasa Konstruksi juga ditanggung pemerintah atas program percepatan peningkatan tata guna air irigasi. Demikian juga PPh Final UMKM juga ditanggung serta restitusi (pengembalian kelebihan bayar) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipercepat.

Guna membantu beban biaya produksi dunia usaha, pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan, seperti fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Kawasan Berikat memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Sedangkan KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk ekspor.

Penjaminan Kredit

Dukungan juga diberikan dalam bentuk belanja pemerintah dan pembiayaan untuk meringankan beban debitur di tengah pandemi. Kebijakan keringanan biaya listrik berupa pembebasan biaya rekening minimum dan abonemen akan diperpanjang, termasuk pemberian subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR.

Dukungan pemerintah lainnya diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas pengelolaan limbah, khususnya untuk kawasan industri pada sektor tertentu, seperti tekstil dan produk tekstil.

Di sisi pembiayaan, pemerintah mendukung melalui penjaminan kredit agar dunia usaha dapat bertahan menghadapi pandemi.

Sementara itu, dari sisi moneter, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan menyiapkan tiga strategi untuk mendukung peningkatan pembiayaan dunia usaha pada 2021.

"BI akan melanjutkan stimulus kebijakan moneter untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional," kata Perry.

Suku bunga rendah dan likuiditas longgar akan terus dipertahankan sampai ada tanda-tanda tekanan inflasi. Selain itu, BI akan siaga membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana untuk menjaga kesinambungan keuangan negara. BI juga mengembangkan instrumen derivatif jangka panjang seperti Cross Currency Swap (CCS) dan Interest Rate Swap (IRS) untuk meningkatkan pengelolaan risiko sektor usaha melalui lindung nilai atas tekanan nilai tukar dan suku bunga. n ers/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top