Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Pembayaran THR ke ASN Cair Mei

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sedang menyusun Peraturan Pemerintah sebagai landasan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dicairkan pada Mei 2019.

Kepastian pembayaran pada Mei itu karena hari raya Idul Fitri jatuh pada 1 Juni 2019, dan libur bersama dimulai pada 1 sampai 7 Juni 2019. Menkeu usai rapat koordinasi nasional Badan Layanan Umum (BLU) di Jakarta, Selasa (26/2), mengatakan peraturan terkait pemberian THR, termasuk gaji ke-13 ASN, sudah ditetapkan dalam APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018.

"Pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, bulan Mei. Oleh karena itu, PP-nya disiapkan mulai sekarang," katanya. Dia mengatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menyusun PP tersebut. Kemenkeu juga masih menunggu laporan Kementerian PAN-RB terkait verifikasi jumlah PNS yang berhak mendapatkan THR.

"Menteri PAN akan mengidentifikasi berapa jumlah ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di Pemda yang sudah kita sampaikan," katanya.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan kebijakan dan penyusunan PP untuk THR ASN atau PNS termasuk gaji ke-13 sudah termuat dalam Undang-Undang APBN 2019. Hal itu juga sesuai dengan siklus tahunan kebijakan anggaran.

Sebagai informasi, pada 2018, pemerintah menganggarkan THR untuk PNS dan pensiunan sebesar 17,88 triliun rupiah, terdiri dari THR gaji PNS sebesar 5,24 triliun rupiah, THR tunjangan kinerja 5,79 triliun rupiah, dan THR pensiunan 6,85 triliun rupiah.

bud/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi, Antara

Komentar

Komentar
()

Top