Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lingkungan Hidup

Pembakar Sampah Akan Didenda Rp500.000

Foto : ANTARA/Yogi Rachman

Petugas kebersihan dari Suku Dinas Kebersihan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat mengangkut sampah di Kalideres, Jakarta, beberaka waktu lalu

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masyarakat yang membakar sampah sembarangan akan dikenai denda 500.000 rupiah. Penegasan ini disampaikan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/6).

"Denda untuk menyadarkan masyarakat supaya tidak membakar sampah," katanya. Menurut Slamet, aktivitas bakar sampah menjadi salah satu penyebab penurunan kualitas udara dan pencemaran lingkungan. Maka dari itu, Dinas Lingkungan hidup membuat peraturan tersebut yang tertuang dalam Pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara.

Slamet akan memantau secara langsung di permukiman untuk mencari aktivitas bakar sampah.
Pihaknya juga akan menangani laporan warga yang masuk melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM) terkait adanya aktivitas bakar sampah sembarangan. Jika ditemukan pelanggaran, dia tidak akan langsung memberikan sanksi denda 500.000 rupiah.

"Kita tidak langsung berikan denda. Kita berikan peringatan dulu. Kita berikan mereka kesadaran agar tidak mengulangi," jelas dia. Namun jika warga yang sama, kembali membakar sampah, dia akan menjatuhkan sanksi denda tersebut. Sejauh ini, dia sudah memetakan wilayah yang warganya kerap membakar sampah sembarangan.

Beberapa di antaranya seperti Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. "Biasanya di kecamatan itu mereka membakar sampah karena banyak lahan terbuka untuk bakar sampah," tambahnya.
Namun demikian, Slamet memastikan belum ada sanksi denda dijatuhkan kepada warga di tiga kecamatan tersebut. "Sejauh ini belum ada sanksi denda, baru peringatan saja," tandas Slamet.

Informasi lain dari Pemerintah Kota Jakarta Barat adalah tentang virus tikus. Sejauh ini belum ada laporan warga yang terpapar penyakit virus tikus. "Sejauh ini belum ditemukan," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Arum Ambarsari.

Arum juga belum bisa menjelaskan gejala yang akan dialami jika terpapar virus tersebut. Namun demikian, jajarannya memastikan memeriksa jika ada warga yang terpapar virus tersebut. "Pasti akan ditangani dan pelajari," jelas dia.

Untuk diketahui, virus ini muncul pertama kali di kawasan Jakarta Selatan beberapa hari lalu. Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Yudi Dimyati, menjelaskan delapan warga RT 008 dan RT 010 Jalan Melati Satu, Cipete Selatan, Cilandak, belum bisa dikategorikan sakit karena terpapar virus yang dibawa tikus.

Pernyataan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan sampel tikus yang terperangkap di rumah warga setempat yang diambil oleh Kementerian Kesehatan. Delapan orang itu dilaporkan mengalami demam tinggi dan mengeluhkan bercak merah bagian lengan dan kaki dalam waktu berdekatan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top