Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Pembahasan RUU PDP Masih Terhambat

Foto : Istimewa

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarn

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) hingga saat ini masih terhambat beberapa persoalan. Salah satunya, DPR dan pemerintah belum mencapai titik temu terkait siapa yang akan mengelola lembaga independen data pribadi tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno, mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (10/5).

Menurut politikus muda Partai Golkar ini, penyebab pembahasan RUU PDP tak kunjung selesai karena pemerintah menginginkan lembaga itu berada di bawah kementerian, tapi DPR bersikap sebaliknya. Dave pun menjelaskan bahwa benchmarking dari RUU PDP menggunakan General Data Protection Regulation (GDPR) yang harus dilihat oleh pembuat beleid yaitu DPR sendiri.

"Aturan dalam GDPR turut menyebutkan keharusan adanya lembaga independen yang mengelola data pribadi," ujarnya.

Dave juga mengungkapkan, masih terkait dengan pembahasan RUU PDP, pada hari Selasa (10/5), DPR RI telah meminta meminta masukan dari pemerintah Korea Selatan (Korsel). "Kami meminta masukan dari Pemerintah Korsel mengenai regulasi soal PDP yang telah diterapkan di sana nantinya akan kita tiru apabila sesuai dengan kebutuhan yang ada," ujar Dave usai menerima perwakilan dari pemerintah Republik Korea H.E. Mr. Kim Kyung-Hyup sekaligus Chairman of Intelligence Comittee of National Assembly di Ruang Delegasi Gedung Nusantara 2, Jakarta.

Selain meminta masukan terkait dengan pembahasan RUU PDP, dalam pertemuan tersebut dibahas soal hubungan antara Indonesia dan Korea Selatan yang selama ini telah terjalin dengan baik. Dave berharap hubungan Indonesia dan Korea menjadi jauh lebih baik dengan mengedepankan kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak.

Agendakan Kembali

Sebelumnya, Wahyudi Djafar dari Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) meminta pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PDP. Legislasi PDP ini sangat penting untuk menjamin perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

"DPR dan pemerintah segera mengagendakan kembali pembahasan RUU PDP, untuk dapat disahkan dalam waktu dekat, dengan tetap menjamin adanya partisipasi publik, dan menghadirkan kualitas legislasi yang baik," katanya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top