Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

RAKER RRU KEMENTERIAN DAN WANTIMPRES -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas (kanan) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kiri) menyampaikan tanggapan pemerintah pada rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.

A   A   A   Pengaturan Font

Achmad Baidowi mengatakan bahwa mayoritas fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan-perubahan itu.

Menurut dia, RUU itu akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. "Keputusan panja nanti masih harus dibawa ke rapat kerja, hari ini kami membentuk timus-timsin, baru rapat panja lagi, kemudian kami rapat kerja," kata dia.

Pada hari Senin ini, Baleg DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama dua menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.

Namun, rapat itu diawali bahas RUU Kementerian Negara terlebih dahulu karena rapat itu dihadiri juga oleh perwakilan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang belum mendapatkan surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top