Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jelang Pemilu

Pembahasan Peraturan KPU Jangan Berlarut-larut

Foto : istimewa

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diminta segera dilakukan agar tidak berlarut-larut. Harapan ini dikemukakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, di Jakarta, Rabu (6/4).

Dia mengharapkan Komisi II DPR memenuhi komitmen membahas PKPU usai anggota baru KPU dan Bawaslu dilantik. Sebelumnya, Komisi II DPR menjanjikan PKPU, terkait dengan tahapan Pemilu 2024 dan anggaran pemilu akan dibahas setelah pelantikan anggota KPU dan Bawaslu.

Rencananya, Senin 11 April 2022, anggota KPU dan Bawaslu akan dilantik. "Kami menagih janji komisi II, jangan sampai berlarut-larut lagi," ujar Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati. Ia menilai, PKPU bernilai penting untuk segera dibahas karena tahapan Pemilu 2024 segera dilaksanakan pada bulan Juni.

Ini sesuai dengan mandat Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Di situ disebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Ninis mengimbau setelah pelantikan anggota baru KPU dan Bawaslu, Komisi II tidak menunggu anggota KPU untuk beradaptasi terlebih dulu, baru membahas PKPU.

"Jangan menunggu lagi, misalnya, beralasan anggota baru KPU dan Bawaslu harus beradaptasi terlebih dulu. Segera bahas karena tahapan Pemilu sudah mau dimulai bulan Juni," kata Ninis. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan akan membahas secara rinci terkait dengan tahapan Pemilu 2024.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top