Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
LINTAS WILAYAH

Pemasok Narkoba Tio Pakusadewo Ditangkap

Foto : ISTIMEWA

PENANGKAPAN TIO I Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus (tengah) menjelaskan penangkapan kasus narkoba aktor Tio Pakusadewo oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (14/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu dari dua pemasok narkoba aktor senior Tio Pakusadewo. Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan satu orang yang berinisal IG berhasil ditangkap.

IG diketahui sebagai pemasok ganja Tio. "Dia beli ganja dari seseorang insialnya IG, ini baru saja semenit lalu ditangkap," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4). Sedangkan satu orang lagi yang diketahui sebagai pemasok sabu-sabu yang berinisial R masih dalam pengejaran oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Yusri mengatakan penyidik kepolisian sudah berhasil mengantongi identitas pemasok sabu-sabu tersebut berdasarkan keterangan yang terlontar dari mulut Tio saat diperiksa oleh petugas. "Kita pendalaman, keluar nama seseorang yang sering memasok sabu dan ekstasi. Dia adalah R, sekarang sudah masuk DPO," ujarnya. Pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap Tio Pangkusadewo.

Hasilnya menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin. "Sudah kami cek hasilnya positif," ujar dia. Yusri mengatakan tersangka Tio mengaku memang mengonsumsi ganja dan juga sabu-sabu. "Berdasarkan pengakuan awal, dia bisa pakai seminggu sekali," kata Yusri. Polisi menyita 18 gram ganja dari tangan aktor senior Irwan Susetyo Pakusadewo atau yang lebih dikenal dengan nama Tio Pakusadewo.

Barang-barang itu ditemukan saat pihak kepolisian melakukan penangkapan di kediamannya di Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. "Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa KTP, satu handphone, satu bungkus kertas berisi ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," kata Yusri.

Pihak kepolisian menjerat Tio dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 dan 127 di UU Nomor 25 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

jon/p-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top