Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemantauan Aktivitas Judi Online Lewat RT dan RW Dinilai Efektif

Foto : antara

Rilis kasus judi online di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (5/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hariyadi menilai pendekatan yang paling efektif dalam memberantas judi daring (online) yakni dengan mengandalkan perangkat RT dan RW dalam memantau aktivitas warga di lingkungan rumah.

Cara ini dinilai Hariyadi paling efektif karena RT dan RW selaku perwakilan pemerintah paling bawah bisa memantau adanya aktivitas judionlinesecara langsung di tengah masyarakat.

"Karena dengan sistem seperti ini maka sesama anggota masyarakat bisa saling mengingatkan, jika tetangga mereka ada yang terjerat judionline," kata Hariyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/7).

Menurut Hariyadi, aktivitas judionline dapat menimbulkan dampak yang buruk di lingkungan sosial. Salah satu yang paling sering terjadi yakni keretakan rumah tangga.

Hal tersebut disebabkan karena judionlinedapat membuat perekonomian suatu keluarga tergerus sehingga memicu masalah yang menyebabkan keretakan rumah tangga.

Selain dari segi perekonomian, aktivitas judionlinejuga dapat menyebabkan minimnya interaksi antara anggota keluarga di dalam rumah.

"Waktu yang seharusnya untuk berkomunikasi dengan keluarga, malah dihabiskan untuk bermain judi. Semakin lama orang bermain judi, semakin tinggi tingkat ketagihannya," kata dia.

Karenanya, dia menilai peran RT dan RW sangat dibutuhkan untuk mengimbau setiap keluarga agar tidak terjerumus dalam pusaran judionline.

Dengan pencegah sejak dini ini, Hariyadi yakin angka kasus judionlinedapat ditekan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan PerjudianOnlineyang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judionlineditutup dan Satgas JudiOnlinedibentuk agar mempercepat pemberantasan judionline," ucap Presiden RI Joko Widodo (12/6).


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top