Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Sampah

Pemanfaatan Gas Sampah Belum Capai Target

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejumlah kalangan menyayangkan belum adanya kemajuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Bahkan, pemanfaatan gas sampah di TPST Bantargebang, Bekasi untuk diolah menjadi listrik malah menimbulkan kerugian

"Proyek Power House penangkapan gas-gas sampah jadi listrik di TPST Bantargebang dengan investasi lebih 360 miliar rupiah diharapkan mencapai target 26 Megawatt (MW), hingga sekarang hanya mampu menghasilkan di bawah 1 MW," ujar Direktur Eksekutif Kawal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali), Puput TD Putra, di Jakarta, Minggu (21/7).

Menurutnya, proyek Landfill Flaring Gase (LFG) di TPA Sumurbatu merupakan pembakaran gas metana (CH4) menjadi CO2 telah berhenti produksi karena mengalami kerugian dan mesin tidak dapat beroperasi. Bahkan, proyek ini mendapat protes dari warga akibat limbah yang dihasilkan mengganggu warga sekitar pada saat musim hujan.

"Kalau merujuk pada dua project PLTSa di atas yakni di TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu Kota Bekasi, dapat dipastikan belum secara signifikan dapat mengurai problematika sampah di Indonesia," kata Puput.

TPST Bantargebang

Hal ini, lanjutnya, dapat dilihat pada jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantar Gebang adalah 7.500 sd 8.000 ton/hari dan TPA Sumur Batu adalah 1.000-1.500 ton/hari. Sementara kemampuan PLTSa yang cukup modern hanya mampu mengolah sampah 1.500-2.000 ton/hari.

"Maka, kami menilai bahwa Program PLTSa hanya sebatas uji coba dan target yang dicapai jauh di bawah jumlah sampah yang masuk setiap harinya. Tentunya kondisi ini juga dialami sejumlah daerah di Indonesia," tegasnya.

Dia mengatakan, program nasional pengelolaan sampah seharusnya menggunakan multi-teknologi yang ramah lingkungan guna mengolah dan mengurangi sampah secara massif. Sedangkan PLTSa teknologi thermal, dianggapnya hanya satu kebijakan strategis pilihan dalam teknologi.

"Mengacu pada Perpres No. 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga, bahwa target penanganan sampah 70 persen dan pengurangan 30 persen pada tahun 2025," ungkapnya. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top